Persentase Putusan Pengadilan yang Diunggah pada Direktori Putusan
Formula: (Jumlah Putusan yang Diunggah pada Direktori Putusan / Jumlah Putusan yang Telah Diminutasi) x 100%. Bertujuan mengukur kepatuhan unggah putusan paling lambat pada saat minutasi perkara. Pemantauan dilakukan setiap akhir bulan via SIPP dan EIS.
Publikasi dilakukan secara elektronik melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Data diintegrasikan dari SIPP PT Kaltim dan Direktori Putusan Mahkamah Agung secara periodik.
Treshold / Ambang Kinerja:
- < 100% Buruk (Kinerja tidak tercapai)
- 100% Baik (Capaian kinerja sesuai target)
- > 100% Sangat Baik (Capaian kinerja di atas target)
Dasar Hukum:
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.