Persentase Perkara Pidana Tingkat Banding yang Menggunakan e-Berpadu
Formula: (Jumlah Perkara Pidana Tingkat Banding yang Diajukan Menggunakan e-Berpadu / Jumlah Perkara Pidana Tingkat Banding yang Diajukan) x 100%. Pemantauan dilakukan secara periodik setiap akhir bulan dengan melihat data melalui SIPP Banding.
Mengukur persentase pemanfaatan sistem pendaftaran dan administrasi perkara pidana banding secara online.
Data disinkronkan langsung dari SIPP Banding Mahkamah Agung RI.
Treshold / Ambang Kinerja:
- < 100% Buruk (Kinerja tidak tercapai)
- 100% Baik (Capaian kinerja sesuai target)
- > 100% Sangat Baik (Capaian kinerja di atas target)
Dasar Hukum:
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.