Persentase Pengiriman Salinan Putusan Tepat Waktu (Tk. Banding)
Formula: (Jumlah Salinan Putusan yang dikirimkan ke pengadilan pengaju secara tepat waktu / Jumlah perkara yang diputus) x 100%. Diukur sejak perkara diputus sampai salinan diunggah melalui SIP/SIPP (elektronik) atau dikirim ke pengadilan pengaju (pihak ketiga). Pemantauan dilakukan setiap akhir bulan.
Metode Elektronik: Diukur sejak perkara diputus sampai salinan diunggah melalui SIP/SIPP.
Pihak Ketiga: Diukur sejak perkara diputus sampai salinan dikirim ke pengadilan pengaju.
Treshold / Ambang Kinerja:
< 100% Buruk (Kinerja tidak tercapai)
100% Baik (Capaian kinerja sesuai target)
> 100% Sangat Baik (Capaian kinerja di atas target)
Dasar Hukum:
SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan (Jangka Waktu Pengiriman Salinan Putusan).
Surat Dirjen Badilum Nomor 486/DJU/HM.02.3/4/2021 perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara.
Total Putusan
0
Perkara diputus periode ini
Tepat Waktu
0
≤ 14 hari kerja
Terlambat / Belum Kirim
0
Telat: 0 | Belum: 0
Capaian Kinerja
0.00%
Target IKU: 100%
0 tepat waktu (≤ 14 hari kerja)
0 terlambat (> 14 hari kerja)
0 belum ada tanggal kirim
0 digital e-Court/e-Berpadu
(0 otomatis)
Daftar Pengiriman Salinan Putusan Perkara Pidana, Perdata dan Tipikor
Catatan: kolom tanggal kirim menampilkan tanggal tercatat bila tersedia. Untuk perkara digital e-Court/e-Berpadu yang tidak memiliki tanggal kirim tersendiri, sistem memakai tanggal minutasi/putusan sebagai acuan hitung otomatis.