Kompetensi (40%)
Kinerja (30%)
Kualifikasi (25%)
Disiplin (5%)
Treshold / Ambang Kinerja:
- < 100% Buruk (Kinerja tidak tercapai)
- 100% Baik (Capaian kinerja sesuai target)
- > 100% Sangat Baik (Capaian kinerja di atas target)
Dasar Hukum:
Peraturan Badan Kepegawaian Daerah Nomor 8 Tahun 2019.
Penalti hukuman disiplin akan diterapkan pada nilai disiplin tahun berjalan.